Wakil Walikota Surabaya Armuji Perintahkan, Developer Darmo Hill Cabut Gugatan ke Warga

oleh -578 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Pemerintah Kota Surabaya meminta pengembang perumahan Darmo Hill yakni PT Dhama Bhakti Adijaya tidak melanjutkan gugatan perdata terhadap warga penghuni perumahan terkait dengan pengelolaan kawasan lingkungan.

Wakil Walikota Surabaya Armuji mengatakan bahwa pengembang tidak perlu mengajukan gugatan hukum secara perdata kepada warga yang membentuk Rukun Tetangga (RT) dan menuntut pengelolaan kebersihan lingkungan secara swadaya.

Dengan tegas, Armuji menyatakan langkah warga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah. Warga diperkenankan untuk membentuk kepengurusan di tingkat RT sesuai dengan peraturan perundangan.

“Tidak perlu tuntut menuntut melalui jalur hukum karena sudah ada ketentuannya. Sudah ada peraturannya,” katanya saat melakukan mediasi antara pihak pengembang dengan warga perumahan Darmo Hill, Senin (20/6/2022).

Wawali juga meminta pihak pengembang PT Dharma Bhakti Adijaya menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya apabila lahan perumahan sudah terjual lebih dari 90 persen.

Ketua RT. 04/RW. 05 Perumahan Darmo Hill Toni Sutikno mengapresiasi imbauan tegas Wakil Wali Kota Armuji agar pengembang tidak melanjutkan gugatan perdata terkait dengan pengelolaan kawasan lingkungan perumahan.

Dia berharap pihak pengembang mendengarkan aspirasi dan tuntutan warga, termasuk tidak melakukan upaya intimidasi.
“Senin siang kami sudah melakukan mediasi, sorenya kami menerima surat tagihan soal IPL dari pengembang.Ini artinya, pengembang tidak patuh. Perintah ini oleh Wakil Walikota lho,” katanya.

Sebenarnya, Toni menuturkan warga tidak berkeberatan apabila uang iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang selama ini dibayarkan kepada pengembang, kembali ke warga perumahan dalam bentuk nyata dari sisi kebersihan lingkungan dan penggunaan dananya dilakukan secara transparan.

Baca Juga :  Tetap Semangat Ya Lur! Ini 10 Pekerja yang Tetap Masuk Saat Lebaran

Hanya saja, katanya selama ini warga perumahan sudah melihat secara langsung pengelolaan kawasan hunian yang jauh dari harapan.

Sementara itu, terkait dengan klaim pengembang yang menyatakan ada warga yang tidak membayar IPL, Toni menyatakan hal itu harus diklarifikasi oleh pihak pengembang.

“Warga tidak bayar IPL itu ada dua kategori yakni yang sudah membayar melalui RT karena pengembang tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Lalu ada juga warga yang tidak membayar karena janji pengembang tidak ditepati. Jadi warga dibohongi, seperti pembangunan Club House yang tidak pernah terwujud,” kata Toni.
Dengan adanya perintah tegas dari Pemkot Surabaya terkait dengan pengelolaan lingkungan hunian Darmo Hill, Toni berharap pengembang dapat mematuhi hal tersebut.

Warga berharap, perintah Wakil Walikota Surabaya agar pengembang mematuhi kesepakatan dapat dikawal bersama, termasuk oleh Komisi A DPRD Surabaya.

*KRONOLOGI*

Perkara yang menyita perhatian Pemkot Surabaya itu bermula ketika warga Perumahan Darmo Hill yang sudah menempati kawasan hunian itu sejak 2003—2004, keberatan dengan pengelolaan lingkungan oleh developer.

Sebanyak 198 warga kawasan itu kemudian bersepakat untuk membentuk kepengurusan RT dengan tujuan dapat mengelola secara swadaya lingkungan perumahan.

Selama menempati kawasan perumahan itu, warga membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) melalui pengembang yakni PT Dharma Bhakti Adijaya. Besaran iuran yang dibayarkan oleh warga setiap bulan rata-rata sebesar Rp1.100/meter persegi untuk hunian dan Rp2.000/meter persegi untuk lahan kosong.

Meski sudah membayar iuran, warga mengeluhkan kawasan perumahan yang terlihat kumuh dan terkesan tidak pernah dirawat dari sisi kebersihan lingkungan.
Warga Darmo Hill bersepakat untuk mengelola IPL secara swadaya melalui RT sejak April 2022. Hanya saja, langkah pengelolaan IPL dan kebersihan lingkungan secara swadaya oleh warga mendapat respons tidak menyenangkan dari pihak pengembang.

Baca Juga :  PDIP dan PSI Dukung Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill

Kendaraan angkutan sampah yang bertujuan memilah sampah di perumahan warga, kerap dihalang-halangi oleh petugas keamanan dari pihak pengembang.
Puncaknya, keputusan warga melalui RT untuk mengelola IPL secara swadaya, justru dilaporkan secara perdata oleh pihak pengembang ke pengadilan. kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.