Wakil Ketua PN Gresik Dilantik Menjadi Ketua PN Mojokerto

oleh -320 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kresna Menon melantik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas 1A.

Sebelum mendapat amanah dari Mahkamah Agung (MA) RI menjadi Ketua PN Mojokerto Kelas 1A, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik selama 22 bulan dan digantikan oleh Sarudi.

Ketua PT Surabaya, Kresna Menon mengatakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan Industrial (PHI) Gresik Kelas 1A itu bersamaan dengan 8 orang lainnya, yakni Ketua PN Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Pasuruan, Madiun, Kraksaan, Kediri dan Sitobondo di Kantor PT Surabaya.

“Kami ucapkan selamat kepada seluruh Ketua PN yang dilantik hari ini. Semoga amanah ini dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan dapat menjalankan tugas sebagai Ketua PN dengan baik dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Sementara itu, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengucapkan terima kasih dan bangga bisa menjadi bagian dari PN Gresik. Selama 1 tahun dan 10 bulan bersama dengan Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono memimpin dan menjalankan tugas penuh dengan rasa kekeluargaan sehingga tugas kami selama di PN Gresik tidak ada kendala.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga PN Gresik atas kerjasamanya selama menjabat sebagai wakil ketua. Saya berharap dan berdoa semoga PN Gresik kedepan semakin maju dan mengukir banyak prestasi,” ucapnya.

Ditambahkan Ida Ayu sapaan akrabnya mengungkapkan memohon doa restu kepada seluruh keluarga besar PN Gresik khususnya dan untuk masyarakat Gresik pada umumnya dapat menjalankan amanah sebagai Ketua PN Mojokerto kelas 1 A dengan baik.

Baca Juga :  Kinerja XL Axiata Melejit di Kuartal 1 2024 Laba Bersih Naik 168%, Pendapatan Naik 12%

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya pada keluarga besar PN Gresik ketika dalam menjalankan tugas sebagai Wakil ketua ada kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja,” pungkasnya. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News