Wajib Tahu, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan 6-15 April 2024

oleh -195 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri meniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta. Ganjil-Genap dinon-aktifkan sejak tanggal 6-15 April 2024, masyarakat bisa keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang sistem tersebut.

Polri menyadari, pada periode waktu tersebut banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024. Sehingga, membuat jalan-jalan di Jakarta legang.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis halaman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Minggu (7/4/24).

Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan, tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta. Yakni, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.

Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, Ganjil-Genap ditiadakan. Karena adanya libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian, yakni, pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ungkap TMC Polda Metro Jaya. (sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Sosialisasi Pilwali 2020, KPU Surabaya Libatkan Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Instansi Terkait