KILASJATIM.COM, Surabaya – Unit IV Subdit Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa (17/12) malam. Kedua tersangka, FPL (24), warga Jl. Tanah Merah, dan AK (33), warga Jl. Wonokusumo, Surabaya, ditangkap setelah sempat melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas. Akibat tindakan tersebut, keduanya harus menerima tindakan tegas berupa tembakan dari aparat kepolisian.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi yang serupa. Mereka menyasar rumah kos yang terlihat sepi sebagai target utama.
“Dalam dua minggu terakhir, Unit IV Subdit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus curanmor yang sempat viral di media sosial di dua lokasi di kawasan Sidoarjo,” ungkap AKBP Jumhur, Jumat (26/12).
AKBP Jumhur menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari kelompok yang berbeda. Setiap kelompok terdiri dari empat orang, dengan peran masing-masing dalam aksi pencurian.
“Tersangka AK bersama tiga rekannya melakukan patroli mencari target. Setelah menemukan rumah kos yang sepi, mereka merusak kunci pagar dan mengambil tiga motor yang terparkir,” jelasnya.
FPL juga menjalankan aksinya dengan pola yang mirip. Bersama tiga orang lainnya yang saat ini berstatus DPO, FPL melakukan pencurian di kawasan Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
“Mereka memanfaatkan situasi sepi, merusak gembok pagar, lalu menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor,” tambah AKBP Jumhur.
Kanit IV Jatanras Polda Jatim, Kompol Jamal, mengungkapkan bahwa kelompok ini juga sempat beraksi di kawasan Kenjeran, Surabaya. “Dari hasil penggeledahan di tempat kos tersangka, kami mengamankan beberapa STNK, plat nomor kendaraan, serta alat kejahatan seperti gerinda untuk membuat kunci palsu,” terang Kompol Jamal.
Barang-barang hasil curian disimpan sementara di tempat kos sebelum akhirnya dijual kepada penadah.
Sebagai konsekuensi atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memburu anggota kelompok lainnya yang masih buron. Warga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan modus serupa.