KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur membuka layanan pengambilan ijazah dan dokumen penting milik eks karyawan UD Sentoso Seal yang sebelumnya diduga ditahan oleh pihak perusahaan. Namun, proses pengambilan dokumen hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi dan belum bisa dilayani secara online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya alias gratis, selama pemilik dapat menunjukkan identitas yang sah.
“Datang ke Polda dengan membawa identitas. Kalau memang sesuai dengan data pada ijazah, silakan diambil tanpa dipungut biaya,” ujar Ali, saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Ali juga mempersilakan siapa pun eks karyawan yang merasa dokumennya masih tertahan untuk segera mengambilnya langsung ke Ditreskrimum Polda Jatim atau menghubungi dirinya melalui nomor 082110462003.
“Silakan hubungi kami atau datang langsung. Kami terbuka. Dengan bantuan rekan-rekan media, kami harap informasi ini sampai kepada para pemilik dokumen,” ujarnya.
Pihak kepolisian mencatat sebanyak 109 ijazah diamankan dari perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, 13 ijazah memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang menjerat pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan dokumen.
Tak hanya ijazah, dokumen penting lain seperti KTP, SIM, buku nikah, akta lahir, dan sertifikat tanah milik para eks karyawan juga dapat diambil langsung oleh pemilik sahnya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025). Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara, suami tersangka, Handy Soenarjo, serta pegawai HRD bernama Veronika, turut diperiksa dalam kasus ini namun masih berstatus sebagai saksi.
Polisi memastikan semua dokumen akan dikembalikan kepada pemiliknya dan menegaskan tidak ada pungutan dalam proses pengambilan. Nama-nama pemilik dokumen yang diamankan telah dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian. (cit)