KILASJATIM.COM, Surabaya: Komisi C DPRD Surabaya secara tegas menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di pesisir timur Kota Surabaya, karena PSN itu tidak pernah ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi C, Baktiono, yang juga ketua Pansus RTRW 2024-2044, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) kota dan provinsi.
Dirinya mengaku telah menyampaikan penolakan tersebut secara resmi baik kepada DPRD Provinsi Jatim, DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat.
“Kita sudah sampaikan ke rekan-rekan DPRD Provinsi dan juga di DPR RI terkait penolakan terhadap PSN karena, jalur kita kesana,” ujar Baktiono, Senin (5/8/2024).
Politikus PDIP Surabaya ini menambahkan, pihaknya menyampaikan pula kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan Pemerintah pusat.
“Kami juga menyampaikan berita-berita media yang ada di Surabaya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjadi kajian,” tambahnya.
Selain itu, alasan penolakannya tersebut lantaran PSN tersebut tidak pernah ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
“Bahkan saat pembahasan di Pansus DPRD kota Surabaya tidak pernah ada, kemudian di Perda RTRW pemerintah provinsi juga tidak tercantum tentang proyek strategis nasional. Tidak ada namanya reklamasi pulau buatan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Surabaya juga meminta agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kajian mendalam terhadap proyek ini.
“Sejak awal saya katakan bahwa proyek stategis nasional harus ada tahapan. Dan tahapan itu salah satunya melalui kajian dari badan riset nasional,” katanya.
Ditambahkan bahwa DPRD menolak PSN, karena selama tidak ada kajian dari BRIN, yang juga bentukan dari presiden, jadi harus dilalui, karena ini merupakan badan riset dan inovasi.(ADV/den)