Terdakwa Pembakar Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -364 Dilihat

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Sidang kasus kebakaran Gunung Bromo karena flare prewedding memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), selaku terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksan, Probolinggo, Senin (15/1/2024) sore. Jaksa yang membacakan tuntutan yakni Militandityo Alfath Arviansyah, Irene Ulfa, Eko Febrianto dan Erwin Rionaldy Koloway.

Dalam sidang itu, terdakwa dituntut 3 tahun pidana penjara. Tuntutan itu karena terdakwa menyebabkan kerugian dan kerusakan ekosistem.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra menjelaskan, tuntutan itu didasarkan pada hal yang memberatkan. Seperti akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 741.866.003.300

Tak hanya itu, lanjut Made ekosistem dan vegetasi endemik di Bromo juga mengalami kerusakan. Pelaku usaha juga turut terimbas dalam bidang ekonomi.

”Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum,” kata Made.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Mustaji mengaku tetap menghormati tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar savana Gunung Bromo.

”Niatnya ke sana (Bromo) untuk foto prewedding, membantu rekannya yang tidak punya. Kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada Senin mendatang,” ujar Mustaji. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Proses Hukum Mempercepat: Berkas P21 Kasus Korupsi PT Bank BPD Jatim Segera Menuju Sidang

No More Posts Available.

No more pages to load.