KILASJATIM.COM, Surabaya – Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak, Ivan Sugianto divonis 9 bulan atau lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU.
“Saudara terdakwa Ivan Sugianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C tentang UU Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/3/2025).
Selain penjara 9 bulan, Ketua Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Ivan membayar denda sebesar Rp 5 Juta atau menjalani tambahan hukuman 1 bulan kurangan jika tidak membayar.
Adapun alasan Hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan meski lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU yakni mempertimbangkan terdakwa memaksa korban sujud yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Serta memkasa korban yang masih anak anak menggonggong yang dinilai Hakim sangat merendahkan martabat sebagai seorang manusia,” ungkap Abu Achmad.
Sementara baik kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto maupun JPU Ida Bagus Putu Widyana sama sama masih mempertimbangkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
“Kami pikir pikir yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy.
Hal Senanda juga dikatakan JPU, Ida Bagus Putu Widyana yang menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutkan.
“Masih ada waktu 14 hari usai putusan dibacakan untuk menindaklanjuti putusan,” ujarnya usai sidang. (cit)