Kuasa Hukum Terdakwa Ivan Sugianto Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

oleh -259 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Terdakwa Ivan Sugianto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda eksepsi. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas.

Dalam sidang lanjutan ini, terdakwa tidak membaca sendiri eksepsi tetapi kuasa hukumnya yang membacakan saat sidang. Sedangkan terdakwa Ivan hanya terpantau memperhatikan kuasa hukum selama membacakan di ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025).

“Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan dengan jelas dan tetap, bagaimanakah dan dengan cara bagaimanakah terdakwa melakukan ancaman dan kekerasan pada korban EN,” kata kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto.

Usai kuasa hukum membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya kembali menunda sidang minggu depan dengan agenda jawaban dari JPU. “Disiapkan ya (JPU). Dengan ini, sidang kami tutup dan kami tunda minggu depan Rabu (19/2) dengan agenda jawaban dari JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa kembali mengungkapkan kepada wartawan jika dakwaan yang didakwakan kepada kliennya tidak jelas serta tidak berdasar.

Menurutnya dalam dakwaan tidak diuraikan ancaman kekerasan seperti apa yang dilakukan kliennya terhadap korban EN.

Tak hanya itu, Billy juga menyinggung perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh kedua orang tua anak, bahkan viral di media sosial. Ia pun berharap Ketua Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Jika ditolak karena pokok perkara, maka semua akan kami buka di persidangan mengenai fakta-fakta agar di dalam pembelaan hak hukum terdakwa bisa terang benderang,” tutupnya.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Awal 2025, Polda Jatim 'Panen' Curanmor Antar Kota

No More Posts Available.

No more pages to load.