Tanpa Gaduh, Pemkot Surabaya Tuntaskan 13 Ijazah Yang Ditahan Perusahaan

oleh -328 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Belum genap sebulan membuka posko pengaduan penahanan ijazah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah berhasil menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan.

“Dari jumlah laporan 36, alhamdulillah 13 kasus selesai dan sisanya dalam proses,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (24/4/2025).

Zaini mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang memverifikasi tujuh laporan lainnya karena ada beberapa dokumen pendukung yang belum dilengkapi pemohon.

Selain ijazah, posko pengaduan yang diinsiasi Wali Kota Eri Cahyadi juga menerima laporan penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran.

“Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan,” ungkapnya.

Menurutnya Wali Kota Eri Cahyadi, memerintahkan dirinya secara khusus agar penyelesaian kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.

“Saya diperintah Pak Wali Kota Eri jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja,” pungkas mantan Camat Tambaksari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Dispusip Pemkot Surabaya Bangkitkan Gairah Literasi di Tengah Pandemi

No More Posts Available.

No more pages to load.