Tak Semua Mampu, Wisuda SD-SMA Negeri Resmi Dilarang di Surabaya dan Jatim

oleh -422 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Jelang tahun ajaran baru, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim kembali ingatkan ke pihak sekolah untuk tidak menggelar wisuda atau purnawiyata.

Wali Kota Eri Cahyadi dengan tegas melarang sekolah negeri mulai tingkat SD hingga SMP untuk tidak menggelar wisuda serta menarik pungutan ke siswa yang digunakan untuk kegiatan wisuda.

“Haram hukumnya. Sekolah negeri sudah saya wanti-wanti, sudah saya larang untuk menggelar wisuda atau apa sebutannya,” tegas Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (14/5/2025).

Bahkan, kata Eri larangan menggelar wisuda dan wisata dengan dalil apapun sudah diterapkan sejak 2015.

“Sudah sejak lama Pemkot Surabaya melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata. Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda,” imbuh Eri.

Larangan wisuda serta wisata berlaku di sekolah negeri. Bagaimana dengan sekolah swasta?

“Kalau swasta lebih bersifat imbauan, karena Pemkot tidak mempunyai kewenangan,” ujar mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Hal sama juga dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai mengingatkan kepala sekolah SMA/SMK negeri sederajat untuk mematuhi larangan menggelar wisuda atau purnawiyata.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 000.1.5/1506/101.5/2025, yang ditandatangani pada 6 Maret 2025. Dalam regulasi tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa, serta tidak boleh memaksa siswa/siswi untuk mengenakan pakaian khusus, seperti jas atau kebaya.

Baca Juga :  Polisi Gresik Tangkap Tersangka Perampokan di Perum De Naila

Aries menegaskan Pemprov Jawa Timur (Jatim) tidak tinggal diam terhadap SMA/SMK negeri sederajat yang melanggar aturan dan nekat menggelar kegiatan wisuda diam-diam.

“Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) negeri, sudah saya instruksikan tidak boleh. Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya akan saya ganti,” tegas Aries disela-sela kunjungan kerja ke Singosari, Malang, Selasa (13/5) lalu.

Alih-alih wisuda, perayaan kelulusan bisa diganti dengan kegiatan yang sederhana, kreatif, dan hemat biaya, sehingga tidak membebani orang tua siswa.

“Sudah banyak sekolah yang melakukannya. Contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang,” imbuhnya.

Namun, larangan kegiatan wisuda ini ditegaskan Aries hanya berlaku untuk SMA/SMK negeri sederajat. Sementara, bagi sekolah swasta, bisa menyesuaikan kewenangan masing-masing pengelola atau yayasan.

“Kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda atau purnawiyata), itu kewenangan mereka (yayasan), karena swasta,” pungkas Aries. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.