Polisi Gresik Tangkap Tersangka Perampokan di Perum De Naila

oleh -416 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan yang terjadi di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kasus ini terjadi pada 6 Januari 2025 lalu, dan menimpa seorang wanita lanjut usia, Paulina Siahaya (69 tahun), yang menjadi korban perampokan.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa ada tiga orang terduga pelaku dengan peran yang berbeda dalam perampokan ini.

“Ada tiga tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus ini,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1).

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah KS (51 tahun) dari Kecamatan Wringinanom, Gresik, yang merupakan otak perampokan, MA (48 tahun) warga Kota Mojokerto, serta KY (40 tahun) yang bertindak sebagai eksekutor.

Menurut AKP Abid, perampokan ini berawal dari rasa sakit hati KS terhadap korban, karena korban menagih pembayaran perhiasan yang pernah digadaikan KS. Karena pembayaran yang tak kunjung dilunasi, KS pun berencana untuk merampok korban dan menghubungi MA serta KY untuk melancarkan aksinya.

KS yang mengetahui lokasi rumah korban dan informasi mengenai perhiasan yang ada di dalamnya, tidak ikut serta dalam aksi perampokan di rumah korban, namun dia memberi petunjuk kepada dua tersangka lainnya. MA dan KY kemudian berpura-pura bertamu untuk menanyakan keberadaan anak korban.

Setelah korban pergi ke dapur, salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, lalu mengikat tangan dan kaki korban. Sementara itu, pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, berupa emas 25 gram, dua unit handphone merk Samsung dan Xiaomi, serta uang tunai Rp 500.000.

Baca Juga :  PT Darmi Bersaudara Tbk Proyeksikan  Penjualan di Tahun 2023 Sebesar Rp121,576 miliar

Akibat perampokan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa KS berada di daerah Wringinanom, Kabupaten Gresik. “Pelaku KS selaku otak dari perampokan ini berhasil diamankan di Wringinanom. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan pada pukul 17.30 WIB, MA berhasil ditangkap di rumahnya di Mojokerto,” ujar AKP Abid.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepeda motor Honda Supra warna merah hitam, serta beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, tersangka KY masih dalam pencarian dan berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup AKP Abid. (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.