KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024. Sebelumnya
Tag: THR 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.