Seluruh Sektor Industri Wajib Bayar THR 2024, Tak Boleh Dicicil atau Dipotong

oleh -255 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri di tahun 2024. Sebelumnya pada tahun lalu, pembayaran THR masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan/dicicil dengan alasan apapun bagi industri.

“Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri,” ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).

Indah menambahkan, pada Selasa pekan depan 19 Maret, ditargetkan Surat Edaran (SE) THR akan segera diterbitkan. Sehingga THR bisa segera dibayarkan paling cepat setelah SE terbit, dan paling lambat H-7 lebaran.

Diungkapkan juga, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan. “Jadi tahun ini back to normal semua,” kata Indah.

“Tahun lalu kita sudah tegur, ada banyak yang sudah teratasi, ada 1.540 perusahaan semula tidak mau bayar THR, akhirnya kita bina ada sekitar 1. 026 perushaan yang membayar THR,” pungkasnya. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pengusaha di Jatim Diimbau Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Khofifah: Tak Patuh akan Kena Sanksi

No More Posts Available.

No more pages to load.