KILASJATIM.COM, Jakarta – Peaturan baru Permendag 36/2023, dimana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan
Tag: Tepung Terigu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.