KILASJATIM.COM, Surabaya – Sekitar 25 truk berkonvoi dari Jalan Ahmad Yani Surabaya hingga di depan DPRD Jatim. Mereka menolak surat larangan beroperasi truk selama masa lebaran.
Para sopir truk ini mengatasnamakan diri Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memulia aksinya dengan berkonvoi dari pintu masuk Kota Surabaya di Jalan Ahmad Yani menuju ke Jalan Indrapura tepatnya di Kantor DRPD Jatim, Kamis (20/3/2025).
Mereka menuntut SKB Tiga Dirjen dan Korlantas Polri mengenai pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025 untuk direvisi terkait larangan truk beroperasi yang didalamnya disebutkan selama 16 hari. Mereka meminta di revisi hanya dilarang selama 6 hari.
“Kami ingin pembatasan dilakukan hanya enam hari, yaitu dari H-3 sampai H+3 Lebaran Idulfitri, karena tidak ada kepadatan di dalam tol,” kata Ketua DPC Aptrindo Surabaya I Wayan Sumadita, ketika ditemui di depan DPRD Jatim.
Terkait hal itu, kata Wayan, pihaknya menilai durasi pembatasan selama 16 hari yang tercantum dalam SKB terlalu lama dan bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang.
Dampaknya, lanjut dia, barang yang seharusnya dikirimkan akhirnya menumpuk di pabrik dan pelabuhan.
“Kalau barang di pelabuhan menumpuk, banyak pihak yang akan dirugikan. Bukan hanya kami saja sebagai sopir tetapi juga pengusahah dan konsumen,” pungkasnya. (cit)