Foto Istimewa (Dok Diskopdag Sby)
KILASJATIM.COM, Surabaya – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menemukan minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak sesuai dengan takaran tetapi masih dianggap tahap kewajaran.
“Ada 1 yang kurang (dari 1 liter). Meski masih masuk dalam toleransi kita, tapi nggak pasti 1 liter, ada kurang 5-10 ml,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Dinkopdag Surabaya, Suratin Widya Astuti saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Pihaknya melakukan pengecekan di beberapa pasar tradisional diantaranya Pasar Genteng, Tambahrejo, Pucang, Wonokromo, dan Soponyono. Hasilnya ditemukan satu yang tidak sesuai dengan jumlah ukuran pada kemasan.
Menurutnya, kemasan 1 liter dengan isi minyak 990 ml masih dalam batas wajar. Karena bisa jadi pada prosesnya minyak tersebut tersangkut di kemasan.
“Kami temuannya kan sangat minor dari 1.000 ml hanya kurang 10 ml, beberapa tetes mungkin juga tersangkut di kemasan,” ujarnya.
Meski dianggap tahap kewajaran, pihaknya akan tetap menindaklanjuti temuannya dengan mendatangi pihak produsen kemasan.
“Akan kami datangi produknya dari pengemasan, PT-nya, hanya bergerak di pengemasan. Kami akan turun untuk pembinaan. Tindaklanjut nanti Kamis akan kami datangi ke produksi atau pengemasan itu,” tutupnya. (cit)