KILASJATIM.COM, Surabaya – Ribuan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memiliki sertifikat. Wali Kota Eri Cahyadi ingin ribuan aset ini pada 2025 sudah memiliki ketetpan hukum atau bersertifikat.
Eri menyebut ada tiga kategori aset yang belum bersertifikat, pertama kategori K1 sebanyak 595 aset.
“Untuk K1 ini merupakan data yuridis dan fisik lengkap, tidak ada sengketa atau berperkara. Output-nya adalah sertifikat hak pakai,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya seperti dilansir antara, Rabu (12/3/2025).
Kedua, kategori K2 merupakan data yuridis dan data fisik tidak lengkap, namun tidak sengketa atau berperkara dengan output-nya adalah peta bidang tanah sebanyak 1.329 aset.
“Ketiga, kategori K3, merupakan data yuridis dan data fisik tidak lengkap, namun sengketa atau berperkara, data yuridis dan data fisik tidak lengkap, ada sengketa atau berperkara. Output-nya adalah Nomor Identifikasi Sementara (NIS) atau dokumen lainnya. Jumlah kategori K3 sebanyak 1.370 aset,” ungkapnya.
Ia pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya segera menyelesaikan persoalan tersebut, yakni aset harus disertifikasi atau telah berbadan hukum di tahun 2025.
“Saya minta, target komitmennya, K1 sebanyak 595 aset ditambah K2 sebanyak 1.329 aset, harus sudah masuk ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) tahun ini,” tegas mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya ini.
Ia juga menginginkan seluruh aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti menjadi Creative Hub maupun digunakan sebagai lahan ketahanan pangan hingga pariwisata.
Wali Kota Eri menyebut masih banyak aset yang belum dimanfaatkan dengan baik. Sehingga, ia meminta agar aset tersebut bisa dikoneksikan dengan program padat karya atau program investasi lainnya.
“Harapannya, lahan aset milik pemkot dapat dikelola oleh warga sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan pengangguran,” tutup Wali Kota Eri yang juga mantan Kepala Bappeko Surabaya ini. (cit)