“Sidoarjo Darurat Korupsi”, Ini Kata MAKI Jatim

oleh -500 Dilihat
Heru Satriyo Ketua LSM MAKI Jatim saat menggelar pers release "Sidoarjo Darurat Korupsi"di Sidoarjo, Kamis malam,(14/11/2024)(Foto: Tama_Kilasjatim.com)

KILASJATIM.COM, Sidoarjo — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengadakan konferensi pers dengan tema “Sidoarjo Darurat Korupsi” pada Kamis malam (14/11/2024) di Sidoarjo. Acara ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan urgensi pencegahan korupsi di tengah kasus pemanggilan seorang calon Bupati Sidoarjo oleh KPK, serta sederet kasus yang sebelumnya menjerat kepala daerah Sidoarjo.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa meski lembaganya tidak terlibat dalam politik praktis, MAKI memiliki komitmen kuat untuk mengawal agar calon pemimpin daerah memiliki integritas dan terbebas dari kasus korupsi. Heru menekankan pentingnya transparansi dari setiap kandidat, terutama dalam menjamin bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Isu ‘Sidoarjo Darurat Korupsi’ ini perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media. Dengan begitu, masyarakat Sidoarjo dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Heru.

Selain itu, Heru juga menyoroti minimnya perhatian lembaga lain terhadap sejarah panjang kasus korupsi yang melibatkan para kepala daerah di Sidoarjo. “Sangat sedikit lembaga yang berani mengangkat kembali tiga kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo. Padahal, hal ini penting untuk membuka mata masyarakat mengenai seberapa seriusnya permasalahan ini,” ujar Heru. Menurutnya, peringatan ini diperlukan mengingat indikasi-indikasi ke arah korupsi kembali terlihat.

Dalam acara ini, Heru mengajak masyarakat, khususnya melalui rekan media, untuk menyadari dan mengawal proses politik yang bersih, terutama menjelang pemilihan kepala daerah mendatang. “Kami harap media dapat menyampaikan pesan ini kepada masyarakat agar mereka lebih bijak dan kritis dalam menentukan pilihan pemimpinnya,” tambah Heru.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2020, Bupati Jember Berikan Bantuan Bencana  

Heru juga menjelaskan bahwa KPK sudah menerbitkan tujuh Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah, di mana dua di antaranya telah disampaikan dan lima lainnya sedang dalam proses penyelidikan. “Kami sangat percaya pada KPK untuk menuntaskan kasus ini, dan MAKI berkomitmen akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan dengan tuntas dan transparan,” kata Heru.

MAKI, lanjutnya, akan tetap berdiri di garis depan dalam mendukung KPK agar seluruh proses hukum berlangsung tanpa gangguan. “Kami tidak pernah mencabut pernyataan kami sebelumnya bahwa hampir seluruh anggota DPRD Jatim pasti akan masuk penjara jika kasus ini terus dikawal dengan serius. Ini bukan hanya sekadar pernyataan, melainkan komitmen kami untuk mengawal pemberantasan korupsi hingga akhir,” pungkasnya. (TAM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News