Sidang Kasus KDRT Terdakwa Samuel Suryadi, Billy Handiwiyanto Berharap Seadil-adilnya 

oleh -387 Dilihat

1Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Samuel Suryadi digelar diruang Kartika II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agenda dakwaan dari jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam Dakwaannya, Bahwa Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.

 

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lenny dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2, “Kata Damang Dalam Dakwaanya, “Rabu (04/10/2023).

 

Dilanjutkan, sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020 sudah tidak lagi terdakwa memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).

 

“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.

 

“Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit,” terang Damang.

 

Perbuatan terdakwa dan diancam pidana dalam pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :  Bela Ayah, Anak Laporkan Jaksa dan Hakim

 

Secara terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto, mengatakan, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan kami berharap agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Tentunya klien saya menyampaikan bahwa dia trauma berat atas kejadian itu, jadi dari kami berharap putusan untuk Terdakwa juga divonis seadil-adilnya. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.