Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI): KPK Harus Hadir Dengan Konsep, Bukan Hanya OTT!

oleh -447 Dilihat

Foto : Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah

 

KILASJATIM.COM, SURABAYA:  Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia yang dinilai miskin upaya selain OTT.

Menurutnya, KPK harus hadir dengan sebuah konsep dan metode pencegahan secara maksimal, sistematis dan terstruktur, karena jika KPK hanya aktif pada sebuah tindakan yang dalam hal ini OTT maka sejatinya KPK tidak ada bedanya dengan institusi Polri maupun Kejaksaan yang juga mempunyai kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.

“Kita berharap banyak dengan KPK dalam hal memberikan dan menjalankan sebuah konsep maupun program pencegahan dari hulu sampai hilir. Misalnya dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) diantara beberapa institusi contohnya dengan Kepolisan, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat dimasing-masing provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia.

“Jadi ibaratnya KPK jangan hanya menunggu di persimpangan jalan lalu melakukan OTT, kalo begitu terus bedanya apa sama Polri dan Kejaksaan? Harusnya kan KPK sebagai supervisi diantara Polri dan Kejaksaan an sich berbuat tentang yang namanya konsep pencegahan,” beber Abdillah. Kamis, (19/1/2023).

Lebih lanjut Abdillah menjelaskan, OTT tidak bisa selamanya menjadi senjata utama KPK dalam hal memberantas korupsi karena akan menimbulkan efek domino yang lebih besar terhadap Negara Indonesia dalam banyak hal termasuk investasi dan pembangunan.

“Mau tidak mau kita harus akui, OTT akan menimbulkan masalah baru di sektor pembangunan dan investasi. Salah satunya bagaimana ivenstor berani masuk untuk berinvestasi di Negeri yang butuh tumbuh seperti Indonesia.

Baca Juga :  Beasiswa StuNed untuk Peningkatan Kapasitas HRLS Universitas Airlangga

“Dan bagaimana pelaku usaha dalam negeri bisa bekerja untuk berperan dalam membangun negeri jika OTT masih menjadi senjata utama KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Intinya buat saya, KPK adalah konsep pencegahan, bukan penindakan,” papar Abdillah saat ditemui awak media di Kantor LKHAI, Surabaya.

Oleh karenanya, Abdillah mengingatkan kepada KPK untuk tidak terjebak dalam zona nyaman, ditambah dengan adanya digitalisasi dan lelang yang semua berbasis online seharusnya memudahkan langkah KPK untuk bisa hadir menyuguhkan sebuah konsep yang efektif bagi kebaikan dan perubahan yang lebih baik serta dengan tidak meninggalkan rasa ketukan yang berlebih.

“LKHAI akan membuat FGD di Jakarta dengan mengusung tema korupsi dan bagaimana seharusnya KPK efektif dalam hal melakukan pencegahan, bukan penindakan. Saya sangat optimis seluruh institusi dan stakeholder yang terkait bisa duduk bersama untuk membangun komitmen dalam rangka mengedepankan konsep pencegahan. Semoga hasil dari FGD tersebut bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang positif serta rekomendasi yang solutif bagi KPK,” tutupnya.(ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.