Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri Bawa Sabu 144 Kg Jaringan Sumatra

oleh -490 Dilihat

 

KILASJATIM.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pasangan suami-isteri (Pasutri) Lubuk Linggau, Sumatra Utara karena kedapatan membawa ratusan poket sabu yang dibungkus teh cina sebanyak 144,016 Kg jaringan antar Provinsi Sumatera – Jawa.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Royce Pasma menjelaskan inisial pasutri yakni MT (30) dan RT (28) nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu
penangkapan kedua tersangka dilakukan di salah hotel Jalan Diponegoro sekira Kamis 14 Desember 2023 di Hotel Jalan serta dirumah kontrakan tersangka di Jalan Tawes, Asahan Sumatra Utara Jum’at 15 Desember 2023 penangkapan tersangka di backup dari Mabes Polri sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tersangka yang ditangkap yakni pasutri MT dan RT sebagai kurir serta diiming-imingi 100 juta sekali kirim, mengaku 2 kali langsung diamankan” jelasnya saat gelar press rilis dihalaman Mako Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/23)

Kapolda Jatim juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda.

“Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.

Baca Juga :  Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas Menggunakan Rekening Karyawannya

“Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, ” jelas Kombes Pasma.

Pada saat dilakukan pengamanan terdapat pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.

“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara,” ujar Kombes Pasma.

Dari Sumatera Utara Polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo,” tambah Kapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pendalaman.

“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.

Baca Juga :  128 Ribu Butir Pil Berlogo Y serta 79 Gram Sabu Disita dari Dua Pengedar

Pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.