Peredaran 28 Kilo Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dibongkar di Surabaya, Seorang Kurir Ditangkap 

oleh -464 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Peredaran 28 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu pil ekstasi dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka diamankan yaitu Pendik (40) atau PN asal Kota Batu.

 

“Telah terjadi tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi. Waktu kejadian 26 Mei sekitar pukul 06.00 WIB, di Stasiun Malang Kota lama. Tersangka yang kita amankan Laki-laki berinisial PN atau Pendik berumur 40 tahun,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).

 

Pasma menjelaskan, dari penangkapan tersangka berisinial PN tersebut, berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

 

Berbekal informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan analisis IT oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan tersangka PN.

 

“Dalam pelaku ditemukan sebuah tas koper berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan 27 bungkus kemasan teh yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 28, 275 gram dan ditemukan 2 bungkus ekstasi berisi 10 ribu butir,” ujar Pasma.

 

Dari hasil pendalaman, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Sebelum mengirimkan 28 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, tersangka terlebih dulu mengambil narkoba tersebut di sebuah hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat.

 

“Dan selanjutnya, pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.

 

Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram dan 10 ribu butit pil ekstasi.

Baca Juga :  DPRD Kota Blitar Hearing dengan Paguyuban Cafe dan Karaoke  

 

“Ini adalah sebagai bentuk komitmen, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, akan terus berperang, terhadap para pelaku pengedar narkoba dan terus berkomitmen untuk menjaga agar masyarakat menjadi korban sebagai pengguna narkoba,” ungkap Pasma Royce.

 

Sementara itu, Pasma menyampaikan jika tersangka sudah dua kali mengirimkan narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp 100 juta sekali kirim.

 

Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka PN, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. nug

 

“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya. nug

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.