KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir. Sebanyak tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil diamankan. Barang bukti yang disita mencapai 285,8 gram sabu-sabu dan 112 butir ekstasi. Para tersangka berasal dari berbagai kasus dan wilayah operasi yang berbeda.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjamin lingkungan yang aman serta terkendali,” ujar Kombes Rama, Selasa (7/1).
Ia menegaskan pentingnya menciptakan wilayah Banyuwangi yang bebas dari ancaman narkoba. Kombes Rama juga memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satreskoba yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini.
“Dengan barang bukti sebanyak 285,8 gram sabu, kita telah menyelamatkan setidaknya 285 generasi muda Banyuwangi dari jeratan narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Khoirul Hidayat menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penerapan berbagai strategi penegakan hukum, seperti penggerebekan, penyisiran, dan pengawasan intensif. Operasi dilakukan di empat wilayah, yaitu Rogojampi, Genteng, Kota Banyuwangi, dan Kalipuro.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi tersangka dan mengamankan barang bukti,” tambahnya.
Dalam operasi ini, Satreskoba membagi tugas ke dalam dua tim:
- Wilayah Rogojampi (2-3 Januari 2025): Tiga tersangka diamankan, yaitu RI (32), MC (31), dan KJ (39), dengan barang bukti sabu seberat 13,67 gram.
- Wilayah Kota Banyuwangi (3 Januari 2025): Tersangka KU (28) ditangkap dengan barang bukti 239,44 gram sabu dan 112 butir ekstasi. Pada hari yang sama, tersangka JS (25) ditangkap di Rogojampi dengan barang bukti sabu seberat 20,66 gram.
- Wilayah Kalipuro (5 Januari 2025): Tersangka ARW (24) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
- Wilayah Genteng (7 Januari 2025): Tersangka LN (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 11,13 gram.
Secara keseluruhan, operasi yang berlangsung dari 2 hingga 7 Januari 2025 ini berhasil mengamankan total barang bukti berupa 285,8 gram sabu-sabu dan 112 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Rama menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus berupaya menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (zul)