KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Madura.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemasok narkoba. Namun, satu orang pemasok utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pengedar berinisial AFA dan MIE. Keduanya ditangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi pada 3 Oktober lalu.
“Dari penangkapan kedua tersangka ini, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu SE dan JH,” kata Kombes Rama.
Ia menambahkan bahwa total empat pelaku telah diamankan, yang semuanya adalah pengedar dan pemasok narkoba. Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu seberat 1,1 kilogram atau setara dengan 1.099,38 gram. Saat ini, polisi masih terus memburu satu tersangka yang diduga sebagai pemasok utama.
Menurut keterangan dari tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.000.000 per gram dan dijual kembali dengan harga Rp1.200.000 per gram. Selain dipasarkan di Banyuwangi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Bali.
“Sabu ini selain untuk Banyuwangi juga akan dikirim ke Bali. Namun, sebelum sampai ke sana, kami berhasil mengamankan barang tersebut,” tambah Kombes Rama.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan satu unit mobil Honda Brio berplat nomor P 1013 XM yang digunakan tersangka JH sebagai tempat penyimpanan 10 paket sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp13 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi,” tutup Kombes Rama. (son)