KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang pria berinisial MH ditangkap Satrenarkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan itu dilakukan karena pria berusia 36 tahun itu melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Lawang Seketeng.
Bersama tersangka, polisi menyita kurang lebih 1,42 gram sabu beserta bungkusnya dan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 150 ribu serta handphone.
“Barang bukti itu ditemukan di atas tempat tidur kamar kos tersangka dan merupakan barang milik tersangka sendiri,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Kepada polisi, tersangka MH mengaku mendapatkan 1 gram sabu dari tersangka berinisial MAT dengan cara diantar oleh orang suruhan di depan Pasar Genteng Surabaya.
Dari sabu seberat kurang lebih 1 gram tersebut, tersangka bagi menjadi 10 bungkus sabu dan sudah laku terjual sebanyak 3 bungkus.
“Tersangka menjual sabu tersebut antara harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Ia mengaku baru mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu,” ujarnya sambil menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. kj5