Polres Gresik Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Warkop

oleh -482 Dilihat
Ilustrasi.

KILASJATIM.COM, GRESIK: Muhammad Nassifudin diamankan Satresnarkoba Polres Gresik karena terbukti menjadi pengedar narkoba.

Pria berusia 41 tahun asal Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik itu ditangkap saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di warung kopi (warkop) Desa Watuagung.

“Saat diamankan tersangka kedapatan memiliki dan menguasai tiga plastik klip berisi sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebutkan, di dalam plastik berisi sabu dengan berat timbang masing-masing bruto sekitar 0,35 gram, 0,36 gram, 0,37 gram yang masing-masing dililit potongan isolasi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumahnya. Di dalam rumah pelaku, polisi kembali menemukan sabu dengan berat timbang masing-masing sekitar 0,96 gram dan 1,35 gram berikut bungkus serta uang Rp 1.200.000 dan handphone milik tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Gresik. Tersangka kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Sebanyak 16 Kabupaten/Kota di Jatim Jadi Prioritas Penanganan Stunting

No More Posts Available.

No more pages to load.