Polres Gresik Ungkap Kasus Pornografi: Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

oleh -650 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Gresik – Polres Gresik menggelar pengungkapan kasus pornografi yang bermula dari laporan seorang warga berinisial POD terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan dua orang, yakni VDR dan IBP, pada 26 Januari lalu.

Menurut Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.

VDR (37), warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, merupakan suami dari pelapor POD. Sedangkan IBP (27) berasal dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tim Satreskrim melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang setelah kasus ini viral di media sosial. Pada Senin (3/2) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IBP dan VDR mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” ungkap Wakapolres.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.

Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bergaul serta menggunakan teknologi dengan bijak. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga moralitas dan meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Cara Polres Gresik Cegah Berita Hoax di Medsos

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar. (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.