Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba Temukan 4 Poket Sabu di Surabaya

oleh -738 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Arimbi, Surabaya. Dari lokasi, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (24).

Selain menangkap pria berusia 24 tahun itu, polisi juga menyita barang bukti narkoba sebanyak 4 poket sabu seberat 1,68 gram.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono mengatakan penggerebekan rumah pengedar sabu itu atas informasi dari masyarakat.

“Kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 4 poket sabu dengan berat total 1,68 gram yang disimpan dalam dompet. Serta uang tunai hasil penjualan sabu sekitar Rp. 1.282.000,” katanya, Rabu (21/2/2023).

Ia menyebutkan, dari penyidikan diketahui jika pelaku mengedarkan sabu di kawasan Bolodewo, Surabaya.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyuplai sabu ke pelaku ataupun kurir yang mengirimnya,” ujarnya sambil menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Latih Nge-Vlog, Faqih Usman Center Dukung Kemenko PMK Wujudkan Revolusi Mental

No More Posts Available.

No more pages to load.