KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kemasan teh China yang dikirimkan oleh seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di Indonesia.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam mendukung kebijakan Presiden untuk memberantas tindak kejahatan di tanah air.
“Ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendukung program Presiden, terbukti Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kilogram sabu,” ujar Teddy pada Senin (16/12).
AKBP Teddy Chandra menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba bernama Indra dan Sutrisno. Dari keduanya, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,27 gram. Hasil dari pengembangan tersebut membawa polisi kepada seorang bandar besar bernama Gusti Arisandi (26).
Gusti ditangkap di kediamannya di Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Dari penangkapan dua pengedar, kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap bandarnya,” tambah Teddy.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Aguas Yulianto, menjelaskan bahwa selain sabu seberat 2.075 gram, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan bahwa Gusti adalah bandar narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu unit timbangan elektrik,
- Satu buah timbel besi,
- Satu sekop plastik besar,
- Delapan bungkus plastik kemasan teh China,
- Dua bendel plastik klip kosong, dan
- Satu unit telepon genggam.
“Semua barang bukti ini semakin memperjelas peran Gusti sebagai bandar sabu,” jelas Aguas.
Saat ini, para tersangka, yakni Gusti, Indra, dan Sutrisno, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga jaringan narkoba ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan terus berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, Gusti memperoleh sabu dengan metode “sistem ranjau”, di mana transaksi dilakukan tanpa adanya pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga memutus jejak transaksi setelah barang diterima.