Pilkada Serentak 2020, KPU Jatim Akan Rekrutmen 1.930 PPK  

oleh -722 Dilihat
Anggota KPU Jatim, Rohani.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Masyarakat di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Sebagai tahap awal penyeleggaraan Pilkada, KPU Jatim akan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai 15 Januari 2020 hingga 14 Februari mendatang.

“Sekarang memasuki tahapan pembentukan PPK. Jadi ada 5 orang nantinya yang direkrut di masing-masing Kecamatan dari 386 kecamatan yang ada di 19 kabupaten/kota. 1.930 orang PPK itu akan bekerja selama 9 bulan,” kata anggota KPU Jatim, Rohani saat ditemui di gedung DPRD Jatim, Jumat (10/1).

Lebih jauh Rohani menjelaskan, rekrutmen anggota PPK itu mengacu Pasal 24 peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2011. Panitia rekrutmen PPK akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Setelah dibuka pendaftaran, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, kemudian  seleksi tertulis dan tes wawancara,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kepala Biro Logistik KPU RI Kunjungi KPU Surabaya

Di sela-sela kegiatan tersebut, juga dibuka ruang tanggapan dari masyarakat untuk bisa memberikan masukan terhadap para calon anggota PPK sebelum mereka dilantik. “Kegiatan pelantikan secara serentak nanti diagendakan pada 29 Februari 2020. Masa kerja PPK selama 9 bulan terhitung mulai 1 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020,” jelasnya.

Diantara syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPK, lanjut Rohani adalah warga negara Indonesia, kemudian memiliki integritas kepada negara Indonesia dan Pancasila, berusia minimal 17 tahun dan pendidikan SLTA atau sederajat dan persyaratan lain adalah sehat secara jasmani rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak menjabat selama dua periode berturut-turut dalam waktu yang sama kemudian tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Beli Sabu 5 Gram, Terdakwa Imam Hanafi Untuk Dikonsumsi Sendiri

“Kami berharap pantia rekrutmen PPK tetap mengupayakan keterwakilan 30% perempuan dan penyandang disabilitas. Sebab peyandang disabilitas itu bukan halangan untuk menjadi penyelenggara asal memenuhi persyaratan,” jelas Rohani.

BACA JUGA: KPU Surabaya Sosialisasikan Pemilu Pada Mahasiswa STIE Perbanas

Setelah rekrutmen PPK, tambah Rohani tahapan yang dilaksanakan KPU selanjutnya yakni rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (kominfo/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.