KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Ipuk Fiestiandani dan Mujiono menyatakan keyakinannya bahwa proses Pilkada Banyuwangi 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Atas dasar itu, pihaknya siap menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Ali Makki – Ali Ruchi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami yakin tahapan Pilkada sudah sesuai aturan. Semua mekanisme rekapitulasi telah dilakukan secara transparan,” ujar Politisi Partai Gerindra, Suwito, Rabu (11/12).
Gugatan tersebut telah terdaftar secara elektronik dengan nomor perkara 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam gugatan itu, Paslon nomor urut 2 meminta KPU membatalkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan nomor urut 01, Ipuk-Mujiono.
Suwito menegaskan bahwa Partai Gerindra sebagai bagian dari koalisi pendukung Ipuk-Mujiono siap menghadapi gugatan tersebut dengan data dan fakta yang kuat. Menurutnya, kemenangan Ipuk-Mujiono merupakan hasil dari proses pemilu yang jujur dan adil.
“Kami juga telah menyiapkan tim pengacara Ipuk-Mujiono. Kami akan mengikuti semua tahapan di MK dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan pada kebenaran,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Banyuwangi ini.
Suwito berharap seluruh pendukung Ipuk-Mujiono tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi.
“Kami minta pendukung tetap solid dan tidak terprovokasi. Percayalah pada proses hukum yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suwito menegaskan bahwa seluruh proses pemilu telah diawasi oleh Bawaslu dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh mekanisme sudah diawasi oleh Bawaslu dan berjalan sesuai aturan. Kami optimis keputusan MK akan menguatkan kemenangan Ipuk-Mujiono,” pungkasnya. (zul)