Perizinan Belum Lengkap, DPRD Surabaya: Blackhole KTV Harus Sadar

oleh -520 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Komisi B DPRD Kota Surabaya gelar hearing evaluasi tempat usaha RHU Blackhole KTV yang berada di Lexmark Apartemen yang digelar diruang Komisi B DPRD Surabaya.

Seusai hearing, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jhon Thamrun menyatakan dalam rapat tadi, meminta Blackhole KTV menyadari bila perizinan belum tidak lengkap. Terutama tentang IMB nya.

Legislator PDI Perjuangan itu menekankan, bila izin Blackhole KTV tidak lengkap sebaiknya ditutup sementara waktu.

“Keberatan boleh saja, tapi kan harus disadari bahwa tadi itu ternyata IMB nya belum lengkap dan izin peruntukannya bukan untuk RHU tapi untuk toko. Jadi sebaiknya ditutup sementara,” tegas Thamrun, Jumat (6/10).

Thamrun menambahkan, imbauan penutupan sementara waktu, bukan bermaksud menghambat laju perekonomian. Tapi penuhi dulu prosedur aturan yang ada. Dan dibuka lagi Ketika segala perijinannya lengkap.

“Supaya tempat-tempat (RHU) lain juga bisa mengikuti aturan yang ada. Maka saran kami, perizinannya itu dilengkapi,” jelas Jhon Thamrun.

Sementara itu, Lawyer Blackhole KTV Sudirman Sudabukke menganggap, penutupan sementara Blackhole KTV tidak bijak. Sebab, nasib karyawan juga harus dipikirkan.

Dia menegaskan, pihaknya siap untuk melengkapi perizinan. Namun, ia mengingatkan aturan itu tidak boleh berlaku surut.

“Kalau memang itu aturan, tentu kita penuhi dong. Kalau memang aturan. Tapi aturan itu kan tidak boleh berlaku surut. Aturan itu mesti ke depan.” demikian Sudirman Sudabukke.(den/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pelaksanaan Perda CSR, DPRD Surabaya Dorong Pemkot untuk Mengoptimalkan

No More Posts Available.

No more pages to load.