KILASJATIM.COM, Surabaya – Hampir 7 ribu ekor burung liar yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Wangi digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ribuan ekor burung ini berasal dari Nusa Tenggara Barat ini diamankan karena tidak dilengakpi dokumen.
“Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari patroli petugas yang mencurigai sebuah truk yang hendak turun kapal,” kata Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Sat dilakukan pemeriksaan dokumen, sopir truk tidak bisa menunjukkan yang kemudian dilakukan pemeriksaan muatan truk. “Saat kita lakukan pemeriksaan muatan truk terdapat ratusan boks tepatnya 134 boks yang berisi ribuan burung,” imbuhnya.
Sedangkan jumlah dan jenis burung yang akan diselundupkan yakni 6.300 ekor burung manyar dan 560 ekor burung pipit zebra.
“Dari keterangan sopir truk, burung burung ini dari Lombok. Saat ini sopirnya sudah kita serahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan seluruh burung sudah kami lepas liarkan,” pungkas Yuwono.(cit)