KILASJATIM.COM, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT menyebut bahwa diterbitkannya surat edaran ini merupakan merupakan hasil dari evaluasi Pemkot Malang terhadap aparaturnya dari identifikasi kesehatan yang telah direkapitulasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.
“Ada kecenderungan kenaikan kasus penyakit tidak menular (PTM), seperti hipertensi, diabetes, asam urat, kolesterol, hingga jantung. Trennya meningkat. Makanya kita adakan evaluasi supaya para aparatur kita ini kondisi fisiknya selalu prima sehingga bisa memberikan layanan masyarakat yang maksimal,” ujar Erik.
Surat edaran ini diharap dapat menjadi acuan untuk menyinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas ASN dan Non ASN di Kota Malang. Selain itu, diharapkan adanya penurunan angka kesakitan dan kematian akibat PTM serta meminimalisir pembiayaan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Malang dr. Husnul Muarif menyebut bahwa memang beberapa personel Pemkot Malang yang sakit dan bahkan dirawat di rumah sakit karena penyakit tidak menular. “Sebelumnya memang sudah ada surat edaran dari MenPANRB untuk pengendalian PTM di daerah sehingga Kota Malang melalui sekda menginstrusikan kami untuk membuat draft SE untuk PTM di Pemkot Malang,” ungkapnya.
Husnul menambahkan, saat ini berdasarkan data yang dihimpun dari puskesmas dan faskes lainnya, kasus PTM menempati peringkat atas, seperti hipertensi dan diabetes melitus yang berada di peringkat kedua dan ketiga. Jadi kasus meningkat itu berdasarkan laporan di Kota Malang.
Lebih lanjut Husnul menerangkan bahwa PTM bisa diakibatkan oleh berbagai faktor. “Salah satunya adalah perubahan life style (gaya hidup), lalu juga terkait makanan yang dikonsumsi. Jadi harus dijaga terkait makanan misalnya harus sesuai kaidah gizi seimbang,” terangnya.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan Non ASN di seluruh perangkat daerah di Kota Malang ini diharapkan melakukan beberapa hal. Para personel diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin/berkala di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Bagi pegawai perempuan berusia 30-50 tahun dan sudah menikah diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual dengan asam Asetat (IVA) untuk deteksi penyakit kanker leher rahim. Hasil pemeriksaan atau deteksi PTM tersebut dicatat dan dilaporkan kepada puskesmas wilayah.
Selain pemeriksaan kesehatan, langkah preventif lain yang disa dilakukan untuk mencegah PTM di wilayah perkantoran di antaranya adalah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penyajian menu makanan dan minuman sehat dengan menyertakan sayur dan/buah untuk hidangan saat rapat atau pertemuan lainnya juga menjadi poin yang ditekankan. Selain itu, penting juga meluangkan waktu untuk melakukan peregangan dan olahraga. (sat)