KILASJATIM.COM, Surabaya – Pasangan bakal calon peserta Pilkada Surabaya 2020 dari jalur perseorangan (independen) harus bisa memenuhi 11 proses pemenuhan administrasi. Kemudian baru bisa menginjak ketujuh proses lanjutan. Salah satunya adalah syarat dukungan sejumlah 138.565 suara dengan bukti KTP
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara, Chalid AS mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap bukti suara dukungan secara detil dan menyeluruh, dengan mengerahkan seluruh jajaran hingga tingkat RT.
“Ini memang bukan pekerjaan yang mudah, namun harus dilakukan agar memenuhi kriteria pemilu yang berintegritas. Untuk itu, kami akan cross check satu per satu bukti dukungan berupa bukti KTP yang diserahkan masing-masing bakal pasangan calon sesuai nama dan alamat yang tertera di KTP,” ucap Chalid di acara media gathering di Kantor KPU Surabaya, Kamis (19/12/2019).
BACA JUGA: KPU Jember Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada 2020
Sementara anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan mendampingi Komisioner KPU Surabaya menegaskan, bahwa pasangan calon dari jalur perseorangan yang telah melalui tahapan administrasi tidak diperbolehkan manuver ke jalur partai.
“Pasangan calon yang telah terdaftar dan melalui tahapan administrasi tidak diperkenankan lagi diusung oleh partai (pindah jalur), tetapi jika belum nggak pa pa,” tegas Insan.
Hingga kini empat pasangan bakal calon peserta Pilkada Surabaya 2020 dari jalur perseorangan sudah tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Keempat pasangan bakal calon tersebut telah mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan keempat pasangan calon tersebut adalah, Fatchul Muid/Tati Effendi, Muhammad Sholeh/M.Taufik Hidayat, Samuel Teguh Santoso/Gunawan.S, dan Usman Hakim/Muhammad Yasin. (kj5)