Menhub Budi Karya Akan Beri Sanksi pada PO Rosalia Indah

oleh -262 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan memberikan sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir mengendarai lebih dari 8 jam.

Hal itu dia sampaikan setelah menggelar rapat koordinasi dengan Kakorlantas dan Menko PMK Muhadjir Effendy di Pos Pantau Cikampek PT Jasamarga, Kamis (11/4).

“Ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bis,” kata Budi.

Namun demikian, Budi menyebut pihak-pihak terkait masih melakukan penulusuran lebih dalam terkait kecelakaan bus Rosalia Indah. Hal itu sebagaimana dilakukan juga dalam kecelakaan beruntun di KM 58 beberapa waktu lalu.

“Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana,” ujarnya.

Budi mengatakan sopir juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba. Hal itu dilakukan untuk mengetahui semua kemungkinan yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.

“Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,” ucap dia.

“Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah. Kecelakaan ini mengakibatkan tujuh orang penumpang meninggal dunia dan belasan orang lainnya luka-luka.

Bus yang melaju dari arah barat ke timur atau Jakarta menuju Jawa Timur tersebut masuk ke parit yang berada di sisi ruas tol tersebut. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Keterlibatan Disabilitas Ketika Terjadi Bencana

No More Posts Available.

No more pages to load.