KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terkait berbagai modus penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan nama KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa modus penipuan tersebut dapat berupa pembuatan surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban.
“Penipuan juga seringkali dilakukan melalui telepon dan media sosial yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara,” kata Setyo dalam ketrangan tertulis yang dikutip dari laman resmi KPK, Selasa (8/4/2025).
Setyo mengaku pihaknya juga berkirim surat ke Kemendagri agar bisa diteruskan ke Pemerintah Daerah. Hal ini disebabkan, modus penipuan juga kerap ditemukan di daerah.
Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang seringkali mengatasnamakan lembaga atau organisasi sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Pelaku juga menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dan meminta biaya administrasi.
Oleh karena itu, untuk diketahui bahwa pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
“Dalam penanganan perkara, KPK juga tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk ‘mengurus’ perkara yang ditangani. Demikian halnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, KPK tidak memungut biaya atau gratis, termasuk dalam mendistribusi perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, diberikan secara gratis,” ungkap Setyo.
KPK mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.
Pelaporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
“Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center KPK 198, atau menyampaikan laporannya melalui website: https://www.kws.kpk.go.id, WhatsApp: 0811 959 575, maupun e-mail: pengaduan@kpk.go.id,” pungkasnya. (cit)