Kasus Penyanderaan Ijazah Berlanjut, Disnakertrans Jatim Temukan 31 Ijazah Ditahan

oleh -232 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Babak baru kasus penyanderaan ijazah. Kini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menindalanjuti kasus penyanderaan ijazah milik seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo.

Dari temuan Disnakertrans Jatim ada 12 perusahaan yang melakukan penahanan 31 ijazah di perusahaan di Kota Surabaya. Fakta yang mencengangkan 12 perusahaan tersebut diduga milik Jan Hwa Diana.

“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan bu Diana untuk kita mintai keterangan terkait polemik penahanan ijazah,” kata Kabid Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Hasil pemeriksaan Diana, kata Tri, yang bersangkutan tetap tidak mengakui jika telah melakukan penahanan ijazah.

“Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke 12 perusahaan yang tempatnya berbeda untuk mengumpulkan keterangan terhadap laporan 31 ijazah yang dilaporkan ke pihaknya.

Ia juga memastikan pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan kasus. Dalam prosedur pengawasan ketenagakerjaan, Diana diberikan nota pemeriksaan 1 yang berlaku sampai 30 hari guna memberikan keterangan.

“Kalau prosedur kami kan pembinaan sampai penegakan hukum. Kami ingatkan dengan nota pemeriksaan 1, yang masa berlakunya 30 hari untuk dijawab,” pungkas Tri. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  KPK Tetapkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi Suap Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.