Libur Panjang, Kadinkes Jatim Ingatkan Masyarakat Terapkan PHBS untuk Cegah Penularan Covid-19

oleh -787 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru 2023/2024), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Kadinkes Jatim), dr. Erwin Astha Triyono, mengingatkan masyarakat agar menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mencegah penularan Covid-19.

“Cara pencegahan penularan Covid-19 terutama menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, antara lain memakai masker saat berada di tempat umum maupun keramaian atau sedang berhadapan dengan orang yang sakit, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Pola Hidup Bersih Dan Sehat atau PHBS seperti konsumsi gizi seimbang dan melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, serta segera lengkapi status vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti jadwal vaksinasi yang tersedia di fasilitas kesehatan terdekat,” kata dr. Erwin melalui pers rilisnya, Kamis (14/12/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 1 Agustus 2023, dr. Erwin menjelaskan, tata laksana penanganan Covid-19.

“Penanganannya antara lain, jika pasien terkonfirmasi tanpa gejala, cukup menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan specimen. Jika pasien terkonfirmasi sakit ringan, cukup menjalani isolasi selama 10 hari sejak kemunculan gejala ditambah tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernafasan,” jelas dr. Erwin.

“Jika pasien terkonfirmasi sakit sedang atau berat, ataupun pasien sakit ringan dengan penyulit, maka dilaksanakan perawatan di rumah sakit,” sambung dr. Erwin.

Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dr. Erwin mengungkapkan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) beserta jajarannya telah melakukan berbagai upaya.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia! RSUD Dr. Soetomo Terakreditasi Internasional dari JCI sebagai Academic Medical Center

“Upaya tersebut antara lain melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/ kota dalam penanganan Covid-19, menyediakan logistik vaksin Covid-19 dan melaksanakan vaksinasi Covid-19, melakukan pemeriksaan laboratorium/ diagnosis kasus Covid-19, melakukan pelayanan kasus Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan, serta melakukan koordinasi dengan KKP terkait pengawasan terhadap pelaku perjalanan untuk mencegah transmisi Covid-19,” ungkap dr. Erwin. (nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.