Legalitas Ganja Medis Kembali Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

oleh -186 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Adalah ibu Pit dan bapak Dji, orang tua kandung Mitha, seorang gadis perempuan berusia 33 tahun yang menderita cerebral palsy, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Permohonan tersebut diajukan oleh Singgih Tomi Gumilang, sebagai perwakilan tim kuasa hukum Para Pemohon dari kantor advokat Sitomgum Law Firm ke Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia secara daring pada hari Selasa Pon, 2 Januari 2024 lalu  dan mendapat nomor register online: 5/PAN.ONLINE/2024, serta secara luring melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu Wage, 3 Januari 2024 dan mendapatkan tanda terima nomor: 2144-0/PAN.MK/I/2024.

Dalam permohonannya, ibu Pit dan bapak Dji berpendapat, bahwa ketentuan dalam
UURI Nomor 8 Tahun 1976 sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi
Tunggal Narkotika 1961’ turut menghalangi penggunaan ganja medis sebagai hak
konstitusional Warga Negara Indonesia, sehingga Mahkamah Konstitusi harus
menyatakan kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai sebagai “Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke – 63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2–6 March 2020, yang
menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.9”.

Sebagai batu uji, tim kuasa hukum Para Pemohon dari Sitomgum Law Firm
mempertentangkan kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika
1961’ dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap
orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Baca Juga :  Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala Aceh Teliti Ganja Medis

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Ibu Pit dan bapak Dji beralasan bahwa ganja medis secara terang benderang patut
diduga kuat dapat membantu mengurangi gejala utama cerebral palsy yang dialami
oleh Mitha, seperti tremor dan kejang minor harian. Mereka juga berpendapat bahwa
ganja medis patut diduga kuat telah terbukti aman dan efektif untuk terapi dan/atau
pengobatan cerebral palsy di berbagai negara di dunia.

Selain Singgih Tomi Gumilang, para advokat yang turut menjadi tim kuasa hukum Para Pemohon diantaranya adalah Safaruddin, Askhar Wijaya Subiyanto, Heru Iskhan
Noor, Imam Al Ghozali Hide Wulakada, I Ngurah Gede Dwipayana, dan Elly Susanti.

Permohonan uji materiil ini merupakan langkah penting dalam perjuangan untuk
mendapatkan akses ganja medis di Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, Ibu Pit
dan bapak Dji juga mengundang partisipasi dari seluruh Warga Negara Indonesia yang
senasib dan seperjuangan dengan ibu Pit, bapak Dji, dan Mitha, untuk turut serta
masuk menjadi Pemohon dan/atau Pihak Terkait dalam perkara a quo; sebagai bentuk gotong-royong memperjuangkan urgensi regulasi ganja medis di Negara Republik Indonesia, dapat menghubungi kantor advokat Sitomgum Law Firm, sebagai perwakilan tim kuasa hukum Para Pemohon.

Bilamana permohonan ini dikabulkan,
niscaya ganja medis akan mempunyai dasar hukum untuk digunakan secara legal di
Negara Republik Indonesia sebagai pengobatan untuk berbagai penyakit, termasuk diantaranya cerebral palsy. “Kami berharap MK mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, sehingga Mitha segera mendapatkan haknya untuk memperoleh manfaat ganja medis,” tutup ibu Pit dan bapak Dji.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News