Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala Aceh Teliti Ganja Medis

oleh -271 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Yayasan Sativa Nusantara (YSN), lembaga riset dan advokasi ganja medis tandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK) Aceh.

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, bahwa pihaknya siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. “Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua PRO HERBAL). BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian, ” terang Marwan.

“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan
support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh. Penghargaan dan terima kasih saya juga sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ” tambah Marwan.

YSN dan USK secara resmi berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar
Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian,
mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa
bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka
karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberi peluang dimanfaatkan untuk kepentingan riset,  sehingga itu menjadi jalan, ” lanjut Rektor USK.

Baca Juga :  Hadapi Revolusi Teknologi, Untag Surabaya Hadirkan Prodi Robotika dan Kecerdasan Buatan

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya
riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menegaskan bahwasannya, pencapaian ini
adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia. “Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan LGN dan YSN. Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan saya yakin kita dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia, ” ujar Dhira Narayana.

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H.
Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN. Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si., M.Si. “Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Khairan.

Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil. Terakhir, tentu diharapkan hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News