Lagi, Bapak Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil! Kali Ini Terjadi di Sidoarjo

oleh -583 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kasus bapak perkosa anak kembali terjadi. Kali ini di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan tersangka AM (45 th). Warga Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil

Korbannya adalah Bunga (15 tahun) dengan alamat yang sama, kelas IX SMP. Pria yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut mengaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri lantaran istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim.

“Istri saya kalau saya ajak berhubungan badan selalu menolak,” ujarnya saat di tanya Kombes Christian Tobing, di hadapan puluhan awak media.

Kepada Polisi, pria yang bekerja sebagai kuli serabutan itu mengaku perbuatannya berawal dari dirinya yang pernah tidur sekamar dengan putrinya pada April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki, kemudian pelaku berkata, “Bapak minta tolong buat bantu ngeluarin sperma,” lalu korban jawab “emo” (tidak mau) sambil menggelengkan kepala, Selasa (23/1/2024).

Kemudian pelaku mengancam kalau korban tidak mau menuruti kemauannya, “Diluk wae kak (sebentar saja kak), nek kamu nggak ngereken bapak, bapak nggak ngereken pean (kalau kamu tidak peduli dengan bapak, bapak tidak peduli dengan kamu),” kata pelaku dengan sedikit mengancam, namun korban tetap tidak bersedia.

Kemudian pelaku berkata lagi kepada korban, “Ojo rame-rame engko ibumu krungu (jangan rame-rame nanti ibumu dengar),” selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, kemudian pelaku berkata kepada korban, “Ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame,” ujar pelaku.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Gelombang Kedua di Terminal Purabaya Diprediksi 20-21 April 2024

Kejadian tersebut berulang kali, sesuai keterangan korban bahwa dalam satu bulan terjadi 2 (dua) kali hubungan badan dengan modus yang sama. Terakhir kali kejadian pada bulan Agustus 2023.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan bahwa peristiwa tindak pencabulan ini dilakukan oleh pelaku sejak April 2022 hingga Agustus 2023 di dalam rumah pelaku.

“Jadi durasi persetubuhan ini sekitar setahun lebih. Saat ini korban sudah melahirkan bayi laki-laki dari hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu,” kata Kapolres.

Dia lalu menjelaskan pasal apa saja yang akan dikenakan pada pelaku atas perbuatannya tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun),” pungkasnya. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.