KPK Ungkap Alasan Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

oleh -738 Dilihat

FOTO: Ketua KPK Setyo Budiyanto

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyampaikan alasan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam handphone dan melarikan diri.

Hasto memberikan perintah tersebut melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang juga kantor Hasto, pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku. Perintah tersebut adalah agar Harun merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. Aksi ini dinilai sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan.

Hasto juga diduga mengarahkan para saksi terkait kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu. Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi dan memberikan arahan agar keterangan yang disampaikan tidak memberatkan dirinya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Atas dugaan perbuatannya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Politikus Gerindra Disinyalir Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Bersama Harun Masiku, Hasto diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam menindak tegas tindakan korupsi dan perintangan penyidikan demi menjaga integritas hukum di Indonesia. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.