KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

oleh -359 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang. Penyegelan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

“Itu betul dilakukan, kita sudah cek kemarin di penyidik bahwa betul dilakukan penyegelan,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Firli belum menjelaskan keterkaitan Pius terhadap kasus yang sedang ditangani KPK tersebut. Menurut dia, penyegelan dilakukan agar ruangan tetap steril. Dia mengatakan KPK tentu akan melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti korupsi di kantor Pius tersebut.

“Penyegelan ruangan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oknum BPK yang sudah kita tangkap hari ini. Tentu keterkaitan anggota BPK VI masih butuh permintaan keterangan lebih lanjut, maupun bukti-bukti,” ujar Firli.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam OTT terhadap pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Selain Yan Piet, KPK juga resmi mengalungkan status tersangka terhadap dua anak buahnya, yaitu Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle. Yan Piet dan bawahannya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Sementara, tiga orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. Tiga pegawai BPK ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.

Firli mengatakan Yan Piet dan anak buahnya diduga memberikan uang terkait pengkondisian laporan hasil audit yang dilakukan BPK Papua Barat. Kasus bermula ketika seorang pimpinan BPK pusat menerbitkan surat tugas untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kabupaten Sorong untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga :  Menparekraf Jadikan Pemilu 2024 Kesempatan Emas Tingkatkan Pariwisata

“Dari hasil pemeriksaan itu, BPK mendapati sejumlah laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Firli.

Atas temuan tersebut, Yan Piet dkk kemudian menjalin komunikasi dengan tim pemeriksa BPK. Dari komunikasi itulah, mereka menyepakati pemberian sejumlah uang agar temuan BPK tersebut bisa dihapus.

Firli menyebut dalam kasus ini KPK sudah menyita sejumlah uang sejumlah Rp 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Selain itu, KPK juga menduga jumlah uang yang mengalir ke pejabat BPK diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News