Kaprodi Sistekin Untag: Masyarakat Perlu Memahami Etika Teknologi Cyber

oleh -234 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Perkembangan teknologi cyber saat ini berperan besar dalam kehidupan masyarakat. Kejahatan cyber seperti hacking dan pencurian data marak terjadi. Supangat M.Kom., Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., Kepala program studi (Kaprodi) Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Untag Surabaya menegaskan perlunya masyarakat memahami teknologi cyber dan etika teknologi cyber.

Dampak positif dan negatif muncul pada perkembangan dan kemajuan teknologi cyber saat ini. Supangat menyebut, dampak positif yang muncul adalah peningkatan akses informasi dan pendidikan, juga mempercepat komunikasi serta mengurangi biaya produksi dalam bisnis.

“Tetapi dampak negatif juga muncul. Kejahatan cyber yang menggunakan teknologi memberikan kerugian yang sangat besar. Muncul ketergantungan pada teknologi, dan juga menimbulkan permasalahan keamanan baru yang sekaligus juga persoalan privasi bagi penggunanya. Itu dampak negatifnya, ” terang Supangat, Minggu (10/9/2023).

Oleh karena itu, kata Supangat, masyarakat perlu dan harus memahami tentang teknologi cyber khususnya berkaitan dengan etika teknologi cyber. “Etika teknologi cyber adalah seperangkat nilai dan prinsip moral yang digunakan untuk mengatur tindak dan perilaku dalam dunia cyber. Ini penting dipahami, ” ujar Supangat.

Lebih jauh Supangat menjelaskan bahwa dalam aspek hukum misalnya, memberikan dampak yang cukup besar. Diantaranya, terkait dengan penggunaan bukti elektronik, penggunaan jaringan komunikasi yang aman, serta penggunaan perangkat lunak intelejen buatan (AI). “Tindak kejahatan hacking, pencurian identitas, menimbulkan kerugian besar bagi korbannya. Pihak berwenang yang harus bertindak untuk persoalan seperti ini, ” papar Supangat.

Oleh karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk memahami etika teknologi cyber tersebut agar setidaknya mampu menjaga keamanan data dan privasi miliknya. “Kalau tidak, akan muncul terjadinya kebocoran data pribadi melalui peretasan perangkat, ” ujar Supangat.

Baca Juga :  Jual Beli Paten Invensi Dosen, Ubaya Gandeng PT MIC Transformer

Dengan memahami etika teknologi cyber, paling tidak masyarakat mampu menerapkan manajemen penggunaan sandi yang kuat yang dapat dilakukan dengan dua faktor autentifikasi yang dapat melindungi privasi data penggunanya. “Pada aplikasi obrolan online, sebaiknya menggunakan enkripsi akhir ke akhir agar pesan yang ada tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga, ” tegas Supangat.

Terkait etika teknologi cyber, Supangat kembali mengingatkan pada masyarakat agar memahami dan mengerti. “Bisa dilakukan dengan mengikuti pelatihan tentang keamanan cyber yang tepat. Hal yang lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah adanya regulasi yang ketat terkait penggunaan teknologi yang melindungi masyarakat, ” pungkas Supangat.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News