Kabar Gembira, Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Kini Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan

oleh -455 Dilihat

Dari kiri : Kabid Penagihan dan Keuangan Supraptono, Kabid Kepesertaan & Pelayanan Peserta, Wiedho Widiantoro dan  Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Eka Wahyudi saat paparan di depan media di kantor BPJS Surabaya Kamis (27/01/2022)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersikap lunak bagi peserta yang menunggak iuran dengan memberikan solusi yakni bisa dicicil/ diangsur sesuai kemampuan dan jangka waktu yang bisa dipilih. Yakni dengan program bernama Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dikenalkan sejak awal 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Eka Wahyudi mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran hingga beberapa bulan akan mendapat kemudahan dengan melakukan angsuran bertahap.

“Tunggakan antara 4-24 bulan dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran. Di mana peserta yang menunggak bisa mengikuti program ini dengan mengakses fitur Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi Mobile JKN,” kata Eka Wahyudi didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Achmad Zammanar Azam, Kabid Pesertaan dan Pelayanan Peserta Wiedho Widiantoro, Kabid Penagihan dan Keuangan Supraptono, kepada media di Surabaya,  Kamis (27/01/2022)

Dengan Program Rehab banyak keuntungan bagi peserta, seperti pembayaran ringan, mudah, dan menjadi solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Keuangan Supraptono menambahkan, program Rehab sedikit berbeda dengan program relaksasi yang digulirkan BPJS Kesehatan sebelumnya. Jika program Rehab kepesertaan tidak bisa langsung aktif sebelum tunggakan dan iuran berjalan lunas, sedangkan program relaksasi kepesertaan bisa langsung aktif begitu ada cicilan pembayaran masuk.

“Ini yang perlu dipahami dulu. Untuk program Rehab kepesertaan peserta baru aktif setelah tunggakan lunas, dan juga iuran berjalannya. Sebelum tunggakan-tunggakan lunas, peserta belum bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Supraptono.

Baca Juga :  OJK - Masyarakat Ekonomi Syariah Sinergi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Santri

Menurut Supraptono di wilayah Surabaya hingga saat ini diperkirakan ada 160 ribu peserta yang nunggak iuran JKN-KIS dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah. Peserta yang nunggak tersebut termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/Peserta Mandiri dengan tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).

Peserta ini yang menjadi sasaran program Rehab, termasuk peserta yang berpotensi untuk menunggak iuran karena sejumlah faktor.

Untuk bisa mengikuti program Rehab ini peserta bisa mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN. Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan, meski peserta telah menunggak iuran lebih dari 2 tahun.

“Selanjutnya peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga disampaikan , kemudahan lain juga diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan layanan faskes.

Kabid Pesertaan dan Pelayanan Peserta, Wiedho Widiantoro, menjelaskan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini menjadi identitas tunggal dalam pelayanan JKN-KIS. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.

“Penggunaan identitas NIK ini dulu hanya menjadi identitas sekunder dalam pelayanan BPJS Kesehatan, identitas utama peserta adalah kartu BPJS Kesehatan. Saat ini cukup menunjukkan NIK,” katanya.

Dijelaskan Wiedho dengan NIK sebagai identitas tunggal,  diharapkan permasalahan administrasi seperti duplikasi ganda dalam proses pendaftaran bisa dieliminir.  Karena itu peserta diminta untuk update data kependudukan di instansi terkait.

Untuk mendukung kebijakan pusat ini, pihaknya segera mengirimkan surat pemberitahuan ke Faskes-faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Surabaya. Sehingga di lapangan, peserta tidak lagi dipusingkan dengan masalah administasi misalnya bolak-balik fotocopi kartu.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Sigap Merespon Kasus Penawaran Data di Forum Online, Siapkan Langkah Hukum

“Sekarang cukup menunjukkan NIK di Faskes, peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” katanya.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Achmad Zammanar Azam, menambahkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. (kj2)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.