Hotman dan Inul Turut Sampaikan Protes Pajak Hiburan Naik 40-75%

oleh -381 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pelaku usaha jasa hiburan, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista memprotes keras kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen. Tarif pajak ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hotman Paris meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menunda berlakunya UU yang mengatur pajak kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen.

“Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya UU yang meengatur pajak daerah, pajak hiburan antara 40-75 persen. Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia,” tegas Pengacara Kondang itu dalam akun Instagram resminya, Sabtu (13/1/2024).

Menurut Hotman, pengusaha hiburan selain harus membayar pajak 40-75 persen ke daerah, mereka juga harus menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen.

“Perusahaan mana yang tidak bangkurt, Pak (Jokowi). Kalau usaha tidak maju, maka banyak yang rakyat menengah ke bawah menderita,” terangnya.

Pemilik saham Atlas Beach Club itu menyebut, Thailand justru menurunkan pajak hiburan hanya sampai 5 persen, pajak alkohol pun demikian dipangkas.

“Desember kemarin saat libur natal dan tahun baru, berlipat ganda turis pergi ke Dubai, Thailand dan Malaysia. Bali agak sepi,” ujar Hotman.

Sementara itu, Penyanyi Dangdut sekaligus Pemilik Usaha Karaoke Inul Vizta, Inul Daratista juga melayangkan protesnya. Dia mengaku, pajak hiburan yang terlalu tinggi akan membunuh bisnis para pengusaha.

“40-75 persen itu dibebankan ke customer? Wong tamu naik Rp10 ribu saja megap-megap. Itungannya dari mana kita bisa bayar pajak segini besarnya? Memajukan UMKM sih oke, tapi jangan membunuh pengusaha yang berusaha hidup untuk manusia-manusia yang hidupnya bergantung juga sama kita,” kesalnya.

Baca Juga :  Pesawat JT 610, Rute Jakarta - Pangkal Pinang Lost Contact

“Karyawan ku sekarang sudah turun jadi 5.000 orang dari 9.000 sebelum covid. Baru buka umur 1,5 tahun, belum juga untung, sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Niat mematikan (usaha) ya?” sambung Inul.

“Saya mewakili asosiasi pengusaha karaoke se-Indonesia, selaku pembina APERKI, ini sudah tidak wajar. Keluhan saya mewakili keluhan asosiasi yang didalamnya semua pengusaha karaoke,” paparnya.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut, kenaikan pajak hiburan 40% mengancam industri pariwisata di Indonesia. Hal tersebut dinilai tidak konsisten terhadap cita-cita pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata di Tanah Air.

Sekreraris Jendral PHRI, Maulana Yusran mengatakan, besarnya kenaikan pajak tersebut tentunya bakal direspons oleh para pelaku usaha untuk menaikkan harga jual barang atau jasa di sektor hiburan yang dibebankan kepada konsumen.

Sehingga menurutnya, ketika produk pariwisata di Indonesia punya harga yang lebih mahal, tentu sektor pariwisata di Indonesia akan kalah saing dengan negara-negara tetangga yang punya harga lebih kompetitif.

Padahal pada ketentuan sebelumnya, range pemungutan pajak hiburan antara 0-75%, sehingga pada 2024 menjadi minimal 40%.

“Kita selalu indikasi pemerintah yang begitu cepat meningkatkan pendapatan lewat pajak. Ini selalu menjadi polemik iklim investasi, pajak hiburan sebelumnya 0-75%, sekarang mulainya 40%,” ujar Yusran dalam Market Review IDXChannel, Selasa (9/1/2024).

Oleh karena itu, PHRI bakal segera melakukan judicial review terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami di sektor pariwisata bersama para pelaku usaha pariwisata akan melakukan, satu-satunya yaitu judicial review, tidak ada yang lain, karena ini produknya UU,” imbuh Yusran. (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.