Heboh “Warung Madura” Dilarang Buka 24 Jam, Ini Tanggapan Kemenkop UKM

oleh -345 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Belakangan ini ramai dibicarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melarang warung kelontong “Warung Madura” beroperasi selama 24 jam. Kabar itu pun sontak membuat heboh.

Bahkan, hal itu mendapat protes pedagang pasar tradisional. Lalu benarkah Warung Madura dilarang beroperasi 24 jam?

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi 24 jam.

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya.

Arif mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM,” ucapnya.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Dia menambahkan, salah satu amanat dari PP tersebut adalah setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Cegah Inflasi Pangan

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tukasnya.

Pedagang Protes

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, langkah Kemenkop UKM tersebut adalah keputusan yang aneh.

“Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut. Harusnya tugas pemerintah atau dalam hal ini Kemenkop UKM itu memfasilitasi agar tumbuh berkembang produk-produk lokal di Jabodetabek atau di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/4/2024).

“Kemenkop batasi Warung Madura, kurang kerjaan. Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut Warung Madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri. Justru aneh jika Kementerian Koperasi dan UKM mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah,” tukas Abdullah.

Dia pun mempertanyakan keberpihakan Kemenkop UKM terhadap usaha skala kecil dan menengah.

“Karena perputaran hasil dari Warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut. Kemenkop UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh Warung Madura tersebut. Kami mendorong tidak hanya warung-warung Madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung Padang yang justru di dalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari Padang. Atau mungkin Warung Tegal (warteg) yang memiliki ciri ke khas an yang bisa di bangkitkan di masing-masing daerah,” sebutnya. (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.