Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

oleh -357 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri itu diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli turut menyambangi Dewas untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan Tumpak. Tapi, dia sengaja datang setelah sidang etik kelar.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” ujar Firli

Di samping itu, Firli menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia berterima kasih atas waktu empat tahun bekerja di Lembaga Antirasuah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ujar Firli.

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. Dewan Pengawas (Dewas) tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita susuh dulu pususannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya, pengusaha Alex Tirta.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 19 April 2024

Firli dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini. Padahal, Pengacaranya, Ian Iskandar bilang Firli bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.